Langgar Batas Perairan Australia, Nelayan Indonesia Didenda 4000 Dolar

Sabtu, 24 November 2018 | 09:44:58 WIB
Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Nelayan Indonesia didenda AU$ 4.000 dolar (atau setara Rp 40 juta) oleh Pengadilan Lokal Darwin setelah terbukti bersalah melanggar batas perairan Australia. Petugas perbatasan Australia mengatakan ia dan awak kapalnya tertangkap di dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Australia pada 7 November 2018.

Dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis (22/11/2018), seorang nelayan Indonesia dijatuhi denda ribuan dolar tersebut setelah mengaku bersalah di Pengadilan Darwin.

Menurut situs resmi Angkatan Perbatasan Australia (ABF), ia mengaku bersalah atas penangkapan ikan ilegal di perairan Australia.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Nelayan itu dan kru-nya tertangkap oleh pesawat pengawas di 80 mil laut ZEE Australia dan kemudian dicegat oleh petugas perbatasan (7/11/2018). Malangnya, kapal mereka, sebut situs ABF, tak dapat diselamatkan sehingga terpaksa dihancurkan di tengah laut.

    Kasus tersebut kemudian diinvestigasi lebih lanjut oleh Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA) hingga ada putusan denda (22/11/2018).

    General Manager Operasi Perikanan AFMA, Peter Venslovas, mengatakan, para nelayan itu dihukum sesuai pelanggaran yang mereka lakukan.

    "Denda dan kerugian atas kapal seharusnya mengirim pesan kepada nelayan lainnya bahwa upaya apapun untuk menangkap ikan secara ilegal di perairan Australia akan ditindak secara serius dan ditangani dengan cepat," ujarnya.

    Sementara itu, pihak Konsulat RI di Darwin menyebut ada 5 nelayan Indonesia yang diamankan pihak perbatasan Australia dan dijatuhi denda pada Kamis (22/11/2018).

    "Mereka melanggar batas negara, bukan pencurian ikan. Kapal yang mereka pakai kapal tradisional tanpa pelacak canggih, karena itu langsung tertangkap," jelas Konsul RI di Darwin, Dicky Djukarja Soerjanatamihardja, kepada ABC melalui sambungan telepon.

    Lima nelayan tersebut mendapat pendampingan konsuler selama proses pengadilan hingga putusan kemarin.

    "Empat orang akan dipulangkan kira-kira hari Selasa (27/11/2018) dengan biaya Pemerintah Australia. Yang satu masih dirawat karena sakit."

    Dicky memaparkan, lima nelayan pria ini kebanyakan berusia di atas 17 tahun dan berasal dari Sulawesi Selatan.

    Terkini