GILANGNEWS.COM - Nelayan Indonesia didenda AU$ 4.000 dolar (atau setara Rp 40 juta) oleh Pengadilan Lokal Darwin setelah terbukti bersalah melanggar batas perairan Australia. Petugas perbatasan Australia mengatakan ia dan awak kapalnya tertangkap di dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Australia pada 7 November 2018.
Dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis (22/11/2018), seorang nelayan Indonesia dijatuhi denda ribuan dolar tersebut setelah mengaku bersalah di Pengadilan Darwin.
Menurut situs resmi Angkatan Perbatasan Australia (ABF), ia mengaku bersalah atas penangkapan ikan ilegal di perairan Australia.