GILANGNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaporkan kejahatan penjualan blangko e-KTP secara daring (online) ke polisi.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan pelaporan itu dilakukan pihaknya ke Polda Metro Jaya setelah menemukan ada penjualan blangko e-KTP yang dilakukan penjual daring.
"Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Zudan dalam rilisnya, Rabu (5/12).