Ahmad Dhani Bentuk Grup 'Korban Kriminalisasi Rezim Jokowi'

Selasa, 11 Desember 2018 | 15:15:23 WIB
Ahmad Dhani Prasetyo mengaku telah membentuk grup, berbentuk paguyuban yang beranggotakan orang-orang yang dianggap sebagai korban kriminalisasi pemerintahan.

GILANGNEWS.COM - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo mengaku telah membentuk satu paguyuban yang disebut dengan Paguyuban Korban Kriminalisasi Rezim Jokowi. Dhani mengatakan, Paguyuban itu masih dalam bentuk grup aplikasi pesan WhatsApp. 

Dhani mengklaim anggota di grup tersebut sudah mencapai 100 orang yang terdiri dari orang terkenal, ulama hingga orang yang tidak terkenal tetapi sering mengkritisi pemerintah.

"Kita sudah bikin grupnya, ada mungkin lebih dari seratus (orang)," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/12).

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Dhani menjelaskan awal mula paguyuban tersebut dibentuk atas jeratan pasal ujaran kebencian yang tercantum dalam UU ITE. Dia menilai orang-orang yang dijerat dengan pasal tersebut justru yang sering memberikan kritik kepada pemerintah atau oposisi. 

    Hal tersebut juga menyangkut kasus ujaran kebencian yang kini menjeratnya sebagai terdakwa. Selain itu juga kasus ujaran kebencian yang disebutnya menjerat Alfian Tanjung, Asma Dewi dan aktivis lainnya yang tidak pro kepada pemerintahan. 

    Saat ditanya apa tujuan dari paguyuban tersebut, Dhani mengatakan untuk memberikan perlawanan kepada rezim Jokowi. Bentuk perlawanan itu pun dikatakannya dalam bentuk tulisan. Hal tersebut lantaran kebanyakan dari yang ikut paguyuban itu merupakan aktivis media sosial.

    "Untuk memberikan perlawanan kepada rezim bahwa memang kita menduga bahwa pasal 28 ITE memang ditujukan untuk menangkapi para aktivis yang tidak pro-rezim," ujarnya.

    Dhani diketahui masih menjalani sidang sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian. JPU mendakwa Dhani dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). JPU juga menuntut supaya Dhani menjalani dua tahun kurungan penjara atas kasus yang menjeratnya tersebut.

    Terkini