GILANGNEWS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai melayangkan surat pemberitahuan denda kepada produsen biodiesel dan penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak menjalankan kewajiban penyaluran B20 pada awal pekan ini.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyebutkan surat tersebut dikirim ke 11 badan usaha yang terdiri dari, dua perusahaan penyalur BBM dan sembilan produsen biodiesel. Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya enam perusahaan.
Berdasarkan perhitungan Kementerian ESDM, sanksi dikenakan atas pelanggaran yang dilakukan selama periode September - Oktober. Potensi dendanya mencapai sekitar Rp360 miliar.