GILANGNEWS.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta konsumen mewaspadai iming-iming diskon saat berbelanja akhir tahun. Pasalnya, praktik dagang curang dan manipulatif, seperti memberikan diskon dengan menaikkan harga terlebih dahulu, tak jarang terjadi.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengimbau masyarakat sebagai konsumen untuk tetap kritis dalam menyikapi diskon harga barang. Dia mengingatkan jangan sampai konsumen terperangkap diskon abal-abal dengan kualitas barang rendah.
"Memberikan diskon dengan menaikkan harga terlebih dahulu adalah tindakan kriminal dan bisa dipidana menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (30/12).