Ahmad Dhani Masih Jadi Caleg DPR Gerindra Meski DIpenjara

Senin, 28 Januari 2019 | 21:53:08 WIB
Status caleg Ahmad Dhani masih terdaftar di KPU selama kasus bergulir dan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan status Ahmad Dhani Prasetyo sebagai caleg DPR RI Dapil Jawa Timur 1 dari Partai Gerindra masih sah meski ia telah dipenjara karena kasus ujaran kebencian.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan status pencalegan Dhani masih terdaftar karena vokalis band Dewa 19 itu dalam proses mengajukan banding atas putusan yang dia terima.

"Kalau yang bersangkutan mengajukan banding, ya berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya KPU belum bisa eksekusi," kata Wahyu saat dihubungi, Senin (28/1).

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Hal itu telah diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Daftar Calon Tetap (DCT). Surat itu, kata Wahyu, sudah diedarkan ke KPU provinsi, kabupaten, dan kota.


    Dalam surat itu diatur caleg tidak memenuhi syarat (TMS) jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

    Jika sudah inkrah, KPU akan mengklarifikasi kasus pidana itu ke partai pengusung. Kemudian suara yang dipilih Dhani pada pemilu nanti akan dialihkan ke suara partai.

    "Kalau belum (inkrah) ya jalan terus, tapi kalau sudah inkrah maka yang bersangkutan TMS," tutur Wahyu.

    Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. dia dinyatakan bersalah atas cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

    Ujaran kebencian Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

    Terkini