Antisipasi Demo, Pemeriksaan Ketua PA 212 Bisa Dipindah

Senin, 11 Februari 2019 | 18:24:31 WIB
Pemeriksaan Ketua PA 212 Slamet Maarif sebagai tersangka bisa dipindahkan dari Polresta Surakarta ke lokasi lain untuk mengantisipasi demonstrasi.

GILANGNEWS.COM - Pihak kepolisian menyatakan lokasi pemeriksaan Ketua Umum Presidium Alumni 212 Slamet Maarif bisa dipindahkan dari Polresta Surakarta, Solo, ke wilayah lain. Polisi mempertimbangkan faktor keamanan menyusul rencana demonstrasi di depan Polresta Surakarta pada Rabu (13/2).

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Polisi Agus Triatmaja mengatakan lokasi pemeriksaan Slamet bisa dilakukan di polres lain atau di Polda Jawa Tengah, Semarang. Sementara proses pemeriksaan Slamet tetap dilakukan oleh Tim Penyidik Polresta Surakarta.

Namun pihaknya masih mempertimbangkan kondisi ke depan. Dia mengatakan berdasarkan jadwal pemeriksaan lusa, polisi mendapat kabar akan ada demonstrasi di depan Polresta Surakarta.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • "Kalau nantinya terpaksa dipindahkan [karena] alasan keamanan, ya kita pindahkan, bila perlu bisa dipindah ke Polda Jateng," kata Agus di Semarang, Senin (11/2).

    Dalam mengantisipasi demonstrasi tersebut, polisi menyatakan bakal memberi pengawalan keamanan sesuai dengan aturan kebebasan menyampaikan pendapat. Meski demikian, para pedemo juga diminta mematuhi aturan, khususnya tidak mengganggu ketertiban umum.

    Agus menyatakan jika massa aksi tidak mematuhi aturan, polisi akan melakukan tindakan tegas.

    "Yang mau demo di depan Polres untuk mengawal pemeriksaan saudara Slamet Maarif silakan saja. Kirimkan surat pemberitahuannya kepada kami, dan nanti kami berikan pengawalan keamanan," ujar Agus.

    Polresta Surakarta akan memeriksa Slamet Maarif sebagai tersangka kasus pelanggaran jadwal kampanye Pemilu 2019 pada Rabu (13/2).

    Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) itu terancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu).

    Slamet diduga melanggar pasal 280 Undang-Undang Pemilu karena melakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Slamet menyampaikan ajakan mencoblos pasangan calon nomor urut dua saat berorasi di acara Tabligh Akbar Alumni 212 se-Solo Raya pada Minggu (13/1) lalu.

    Terkini