GILANGNEWS.COM - Polisi mempertimbangkan untuk melakukan penahanan terhadap Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum PSSI Joko Driyono yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan garis polisi dan pencurian barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan keputusan penahanan atau tidak akan diambil penyidik setelah selesai memeriksa Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, pada hari ini, Senin (18/2).
Menurutnya, penyidik akan menahan Jokdri bila telah menemukan alat bukti yang cukup dan setelah melangsungkan gelar perkara. Joko sendiri telah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola hari ini.