Terjerat Kasus Meikarta, Neneng Mundur sebagai Bupati Bekasi

Rabu, 20 Februari 2019 | 16:13:12 WIB
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah yang juga tersangka suap proyek Meikarta mengundurkan diri dari jabatannya.

GILANGNEWS.COM - Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Neneng saat ini berstatus sebagai tersangka kasus suap proyek Meikarta.

Pengunduran diri Neneng disampaikan secara tertulis ke DPRD Kabupaten Bekasi.

"Neneng mengundurkan diri dari jabatannya selaku Bupati Bekasi. Surat pengunduran beliau diterima DPRD Kabupaten Bekasi pada Jumat (15/2) kemarin," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar di Bekasi kemarin seperti dilansir dari mediaa.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • DPRD selanjutnya akan menindaklanjuti surat tersebut. DPRD juga sudah menggelar rapat pimpinan.

    "Kami juga akan konsultasi dengan Bapak Plt Bupati Bekasi dan Gubernur," katanya.

    Konsultasi dengan Plt Bupati Bekasi dan Gubernur Jawa Barat ini terkait dengan pengumuman dan pemberhentian Neneng dari Jabatannya.

    Dari hasil rapat pimpinan DPRD disepakati akan digelar sidang paripurna pengumuman pengunduran diri Neneng Hasanah Yasin.

    "Jadi ada itikad baik dari Ibu Neneng Hasanah Yasin dan hasil rapat tadi juga pimpinan DPRD setuju," ujarnya.

    Untuk menempuh proses sidang paripurna, Sunandar memerintahkan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi ke Indramayu untuk mengetahui proses pengunduran kepala daerah Indramayu beberapa waktu lalu.

    "Karena pemberhentian ini harus mencapai kuorum," ujarnya.

    Sunandar menambahkan, jika dalam sidang paripurna tersebut nanti tidak memenuhi kuorum, maka keputusannya akan ditunda.

    "Nanti juga kita rapatkan di Badan Musyawarah untuk menentukan tanggal dan bulan untuk sidang paripurna terkait ini. Kalau tidak kuorum maka ditunda beberapa jam kemudian dilanjutkan kembali," katanya.

    Selanjutnya, hasil keputusan yang diambil pada sidang paripurna itu akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.

    Terkini