GILANGNEWS.COM - Para petani rumput laut Indonesia mengajukan gugatan ganti rugi senilai lebih dari US$ 137 juta atau sekitar Rp1,9 triliun (kurs Rp14.335 per dolar AS) kepada PTT Exploration and Production Thailand. Perusahaan tersebut dianggap bertanggung jawab atas tumpahan minyak Montara yang diduga mencemari lautan Indonesia pada 2009 lalu.
Gugatan rencananya mulai disidangkan Senin (17/6) ini. Gugatan yang diklaim mewakili 15 ribu petani rumput laut tersebut diajukan sebagai ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang mereka derita paska tumpahan minyak perusahaan tersebut.
Dalam gugatan tersebut, petani rumput laut mengklaim tumpahan minyak akibat operasi PTT Exploration and Production Thailand telah mengakibatkan mata pencaharian mereka hilang sejak Agustus 2009.