GILANGNEWS.COM - Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Vanessa 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara dipotong masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Majelis hakim menilai Vanessa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 juncto Pasal 55 KUHP.