GILANGNEWS.COM - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyebut total denda yang harus dibayar akibat penyajian laporan keuangan tahunan 2018 dan kuartal I 2019 mencapai Rp1,25 miliar. Denda itu diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sekretaris Perusahaan Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan mayoritas denda berasal dari OJK. Menurut dia, tak hanya perusahaan yang dikenakan denda, tapi juga jajaran direksi dan komisaris. Untuk denda perusahaannya sendiri sebesar Rp100 juta, lalu masing-masing direksi juga wajib bayar denda Rp100 juta.
"Kalau komisaris ditanggung renteng, ada lima komisaris totalnya," ujar Ikhsan kepada media, Senin (1/7).