Diancam Nilai Jelek, Siswa SD di Lamongan Dicabuli Guru

Rabu, 03 Juli 2019 | 17:55:02 WIB
Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Dunia pendidikan di Lamongan kembali tercoreng. Kali ini, seorang guru SD dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencabulan kepada anak didiknya.

Guru yang kelakuannya tak patut dicontoh tersebut adalah SR (47) yang mengajar di salah sebuah sekolah dasar yang ada di Kecamatan Kedungpring. SR dilaporkan oleh orang tua siswi yang mengaku telah dicabuli oleh pelaku.

"Kami bersama orang tuanya sudah melaporkan kasus ini ke polisi," kata Ali, paman korban kepada wartawan, Rabu (3/7/2019).

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Ali mengaku korban yang naik ke kelas 6 SD ini sering mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku hampir setiap hari saat ia duduk di bangku kelas 5. Sejak kelas 5 itu, lanjut Ali, korban kerap menerima perlakuan cabul guru yang sudah berstatus PNS tersebut di ruang kelas dan ruang perpustakaan.

    "Pak guru sering meraba-raba dan perbuatan cabul lainnya sejak kelas 5," kata Ali menirukan penuturan korban.

    Untuk menutupi aksi bejatnya, lanjut Ali, pelaku mengancam korban nilainya akan diturunkan. "Agar aksi bejatnya aman tidak tersebar, pak guru mengancam akan menurunkan nilai pelajaran korban," ungkap Ali.

    Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat membenarkan kalau ada pengaduan yang masuk terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru SD di Kecamatan Kedungpring. Polisi sudah mengamankan guru cabul tersebut untuk dilakukan penyidikan.

    "Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan kami sudah memintai keterangan korban dan juga pelaku," ungkap Norman.

    Pelaku, lanjut Norman, jika memang terbukti akan dikenakan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

    Terkini