GILANGNEWS.COM - Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) NasDem mengirim tim ke Kepulauan Riau (Kepri) untuk melakukan investigasi seputar kasus dugaan korupsi yang melilit kadernya sekaligus Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Johnny G. Plate mengatakan langkah ini ditempuh untuk memastikan informasi seputar kasus dugaan korupsi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri yang menyeret nama Nurdin. Dia mengatakan pihaknya menerima informasi simpang siur terkait kasus ini.
"Kami telah mengirim tim untuk melakukan [pencarian] informasi dan semacam investigasi untuk memastikan apa sebenarnya yang terjadi di sana, karena beritanya cukup simpang siur, ada yang tidak jelas bagi kami," kata Johnny kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (11/7).
Salah satu informasi yang ingin dikonfirmasi, kata Johnny, terkait jumlah uang sebesar Sin$6.000 yang kabarnya diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) Nurdin dan lima orang lainnya.
Menurutnya, uang sebesar Sin$6.000 atau setara Rp60 juta merupakan hal yang biasa beredar di sekitar Batam, Kepri. Johnny berkata reaksi NasDem akan berbeda bila nominal uang yang diamankan oleh KPK berkisar angka Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
"Ro60 juta itu apa, gratifikasi, suap, atau apa untuk seorang. Tentu berbeda reaksi kami, [kalau] besarnya Rp1 miliar, Rp2 miliar, Rp3 miliar ya itu tentu berbeda. Tapi kalau Rp60 juta, kami harus melakukan penyelidikan dulu yaitu mengumpulkan informasi yang benar," tutur Johnny.
Sebelumnya, KPK mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan di Kepri. Setidaknya ada enam orang yang diamankan dari operasi senyap. Keenam orang itu terdiri dari sejumlah unsur, mulai dari Kepala Daerah, Kepala Dinas, Kepala Bidang, Pegawai Negeri Sipil, hingga pihak swasta.
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan OTT itu terkait dengan izin lokasi rencana reklamasi di Kepri. Dari operasi senyap itu KPK mengamankan uang senilai Sin$6.000.
"Diduga ini bukan penerimaan pertama," kata Febri, Rabu (10/7) malam.
Febri memastikan status para pihak yang terjaring OTT akan ditentukan hari ini. Sesuai dengan hukum acara, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan.