GILANGNEWS.COM - Presiden Joko Widodo berjanji akan secepatnya memutuskan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara setelah peninjauan kembali (PK) yang diajukan ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Kalau nanti sudah masuk ke meja saya ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian terkait, saya putuskan secepatnya. Akan saya selesaikan secepatnya," kata Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (12/7).
Jokowi mengatakan sampai hari ini belum menerima rekomendasi dari kementerian terkait, dalam hal Kementerian Hukum dan HAM, soal rencana pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.