GILANGNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghentikan kajian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi avtur yang digunakan untuk penerbangan domestik. Pasalnya, kebijakan itu bukan praktik terbaik yang berlaku secara internasional (best practice).
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengaku pembahasan kebijakan bebas PPN bagi avtur sempat dilakukan dalam waktu yang lama. Di dalam kajian tersebut, Kemenkeu membandingkan rencana kebijakan tersebut dengan negara-negara Asia Tenggara lain seperti Malaysia, Filipina, dan Thailand.
Hasilnya, negara-negara tersebut ternyata masih membebankan PPN avtur untuk penerbangan domestik. Bahkan, PPN avtur domestik sebesar 10 persen dianggap masih lebih murah dibanding Thailand, meski ia sendiri tak menyebut besaran PPN avtur di Negeri Gajah Putih itu.