GILANGNEWS.COM - Polda Riau menggagalkan penyelundupan 10 Kg dan 15 ribu butir pil ekstasi di Pelabuhan Roro, Bengkalis. Barang haram ini diselundupkan dari Malaysia.
"Dalam kasus ini kita menetapkan 3 orang tersangka. Mereka kita tangkap diwaktu yang berbeda. Namun mereka masih satu jaringan. Barang bukti ada sabu 10 Kg dan pil ekstasi sebanyak 15.490 butir," kata Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Suhirman kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).
Suhirman mengatakan pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu sebulan. Tim awalnya mendapatkan informasi dari warga bahwa wilayah pantai di Bengkalis selalu dijadikan transit narkoba dari Malaysia.