Habisi Nyawa Suaminya, Istri di Riau Dihukum 15 Tahun Penjara

Jumat, 26 Juli 2019 | 10:06:42 WIB
Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM -  Suci Handriani dihukum 15 tahun penjara. Ia terbukti menghabisi nyawa suaminya, Dedi Purwanto dengan dibantu selingkuhannya, Erwin.

Kasus bermula saat Suci curhat ke Erwin pada Agustus 2018. Ia mengaku tidak kuat lagi hidup dengan Dedi. Ia mengungkapkan ingin membunuh suaminya. Curhat itu berakhir dengan hubungan badan layaknya suami istri.

Setelah pertemuan itu, rencana menghilangkan nyawa Dedi makin matang. Pada 4 November 2018, Erwin beserta Suci menghabisi nyawa Edi di sebuah perumahan PT Jaya Perkasa, Rokan Hilir, Riau.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • Setelah itu, Erwin dan Suci meninggalkan TKP, Kasus itu akhirnya terungkap dan Suci diadili. Adapun Erwin masih buron.

    "Menyatakan terdakwa Suci Handriani Alias Lusi Binti Joko Purwadi, tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Kesatu primair. Menjatuhkan pidana Kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata ketua majelis Hanafi Insya sebagaimana dilansir website MA, Jumat (26/7/2019).

    Terkini