Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, pembekuan tersebut tidak mempengaruhi siswa yang sudah belajar di SMA tersebut saat ini. Selain saksi pembekuan, pihaknya pun melarang SMA Taruna Indonesia Palembang untuk menerapkan sistem militer dalam mendidik para siswanya.
"Mulai saat ini, SMA Taruna Indonesia Palembang harus menghentikan kegiatan belajar mengajar yang bersifat semi militer. Saya nyatakan dilarang mulai saat ini, sekolah standar seperti sekolah biasa saja, kalau atribut silakan," ujar Herman, Senin (5/8).
Dirinya menjelaskan, pertimbangan sanksi pembekuan tersebut atas dasar temuan tim investigasi yang menemukan banyak pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan sebagai lembaga pendidikan setara SLTA. Sistem asrama yang diterapkan SMA yang sudah berdiri sejak 2005 tersebut pun dianggap tidak layak dan banyak infrastruktur yang kurang, serta luas bangunan dan wilayah sekolah yang terlalu sempit.
"Poin yang banyak persyaratan tidak terpenuhi adalah terkait sistem orientasi siswanya. Itu kelalaian sekolah sehingga menyebabkan siswa tewas. Untuk persoalan pidananya kita serahkan ke kepolisian dan jaksa," ujar dia.
Gubernur pun memerintahkan Dinas Pendidikan Sumsel dan Badan Akreditasi untuk mengevaluasi akreditasi dan izin SMA Taruna Indonesia yang akan segera berakhir. Namun, hasil dari evaluasi tersebut tidak boleh menghilangkan sanksi pembekuan yang sudah ditandatangani oleh dirinya tersebut.
"Apabila masa setahun pembekuan ini sudah dilalui, baru dia [pihak sekolah] bisa mengajukan pengaktifan kembali. Nanti akan dilakukan evaluasi dan inspeksi lagi oleh tim Dinas Pendidikan. Apakah standar dan SOP-nya sudah dipenuhi atau tidak. Ini jadi dia seperti mengajukan izin baru lagi," kata Herman.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Widodo berujar, saat ini SMA Taruna Indonesia Palembang memiliki akreditasi B. Pihaknya akan segera mengevaluasi akreditasi tersebut sesuai instruksi gubernur untuk menindaklanjuti sanksi pembekuan yang telah diberikan.
"Intinya SMA Taruna Indonesia harus menjalani hukumannya. Kita evaluasi setelah satu tahun hukuman dijalankan. Pertimbangan hukumannya banyak sekali, di setiap sektor ada pelanggaran. Adanya kematian siswa pun memperkuat hukuman tersebut. Kita warning tidak boleh ada kejadian seperti itu lagi," kata dia.
Sejauh ini pihak SMA Taruna Indonesia Palembang belum memberikan pernyataan terkait sanksi ini.
Terkini
Rabu, 21 Januari 2026 | 20:57:25 WIB
Rabu, 21 Januari 2026 | 20:51:09 WIB
Rabu, 21 Januari 2026 | 20:48:00 WIB
Rabu, 21 Januari 2026 | 20:39:32 WIB
Rabu, 21 Januari 2026 | 20:34:59 WIB
Rabu, 21 Januari 2026 | 20:31:30 WIB
Rabu, 21 Januari 2026 | 20:26:26 WIB
Rabu, 21 Januari 2026 | 20:23:07 WIB
Rabu, 21 Januari 2026 | 20:18:57 WIB
Rabu, 21 Januari 2026 | 20:13:39 WIB