GILANGNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani memperketat ketentuan pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor yang dilakukan perusahaan batu bara. Pengetatan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2019 tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang dalam rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Aturan diteken Sri Mulyani 13 Agustus lalu. Sebelumnya, ketentuan mengenai pembebasan bea masuk dan PPN atas impor yang dilakukan perusahaan batu bara diatur dalam PMK Nomor 259/PMK.04/2016 tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan PPN atas Impor Barang dalam Rangka Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Dalam pertimbangan beleid yang baru, Sri Mulyani mengungkapkan revisi dilakukan untuk mengakomodasi perubahan izin pengusahaan pertambangan dari KK dan PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.