Anies: Lahan Reklamasi Tanah Air Kita

Sabtu, 24 Agustus 2019 | 11:13:35 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

GILANGNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyinggung aksi jual beli kedaulatan di kawasan pulau reklamasi. Ia mengatakan di era kepemimpinannya, pulau reklamasi berhasil dibuka untuk semua masyarakat DKI Jakarta.

"Lahan reklamasi yang dulunya ditutup seakan-akan milik pribadi, tahun lalu kami ambil alih dan kami buka untuk seluruh masyarakat. Upacara diselenggarakan di tempat itu dan mengirimkan pesan kepada mereka ini tanah kita, air kita dan Tanah Air kita," ucap Anies di sela perayaan milad Front Pembela Islam (FPI) ke-21 di Stadion Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara hari ini pada Sabtu (24/8).

Anies mencontohkan bukti kedaulatan terlihat dari pemilihan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menjadikan pulau reklamasi sebagai tempat upacara perayaan kemerdekaan 17 Agustus lalu.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • "Bulan Agustus adalah bulan kita merayakan kemerdekaan Indonesia. Dan tahun ini Pemprov DKI Jakarta melakukan upacara HUT RI bukan di tempat biasa Monas, tapi di tempat untuk mengirimkan pesan bahwa di tanah ini ada kedaulatan yang tidak diperjualbelikan," ungkapnya.

    Menurutnya, pemilihan lokasi upacara perayaan HUT Indonesia ke-74 sebagai bentuk penegasan kedaulatan bangsa Indonesia.

    Di sisi lain, Anies mengakui jika pihaknya akan menemui serangkaian rintangan terkait hal itu. Namun, ia mengaku optimistis semuanya bisa berjalan lancar.

    Walaupun demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat empat pengembang pulau reklamasi sekaligus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia digugat karena mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018.

    Keputusan gubernur ini mencakup tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.

    Dikutip dari sipp.ptun-jakarta.go.id gugatan Anies yang pertama oleh PT Jaladri Kartika Pakci sebagai pengembang pulau I. Kasusnya tercatat dengan nomor perkara 113/G/2019/PTUN.JKT pada Senin (27/5). Kasus ini masih masuk dalam tahap persidangan.

    Terkini