Jokowi Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus, DPR Tak Setuju

Selasa, 24 September 2019 | 19:23:41 WIB
Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Lewat rapat konsultasi bersama DPR di Istana Merdeka, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak berkeberatan jika pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP dihapus. Namun Komisi III DPR menyatakan tidak setuju.

"Di rapat itu (rapat konsultasi), Pak Presiden Jokowi secara khusus menyebut pasal penghinaan terhadap presiden, beliau mengatakan, 'Saya sendiri tidak merasa perlu ada pasal itu'," kata Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Demokrat Erma Suryani Ranik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Erma mengatakan DPR tidak mau memenuhi permintaan itu. Sebab, pasal penghinaan presiden/wapres bukan dibuat berdasarkan kepentingan Jokowi semata.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • "Kita bikin KUHP bukan untuk Pak Jokowi. Kita bikin KUHP ini untuk Negara Republik Indonesia, bukan untuk Pak Jokowi, bukan untuk anggota DPR, tapi untuk negara ini," jelas Erma.

    Apalagi, kata dia, pasal penghinaan presiden/wapres itu merupakan delik aduan. Menurut Erma, hanya presiden-wapres yang bisa mengadu jika merasa dihina.

    "Itu delik aduan. Itu kita buat karena kita resah," tutur politikus Demokrat itu.

    Rapat konsultasi antara Jokowi dan DPR digelar pada Senin (23/9) di Istana Merdeka, Jakarta. Rapat membahas sejumlah penundaan pengesahan RUU.

    "Tadi siang saya bertemu dengan Ketua DPR, serta ketua fraksi dan ketua komisi, yang intinya tadi saya minta agar pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, kemudian keempat RUU Pemasyarakatan itu ditunda pengesahannya," kata Jokowi.

    Terkini