Prabowo dan Peran Strategis Menhan Sesuai UUD 1945
GILANGNEWS.COM - Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris menyinggung keberadaan UUD 1945 mengenai kewajiban Menteri Pertahanan bersama dua menteri lainnya dalam menggantikan tugas presiden dan wakil presiden dalam kondisi tertentu. Hal tersebut diungkap Haris mendapati kabar penunjukan Prabowo Subianto-rival politik Jokowi di Pilpres, sebagai menteri pertahanan.
"Menhan itu satu dari tiga menteri yang disebut dalam konstitusi kita. Pasal 8 Ayat 3 (UUD 1945), kalau Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama," kata Syamsuddin Haris, Selasa (22/10).
Pasal 8 ayat (3) berbunyi:
"Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya"
Tulis Komentar