Terungkap! Jatah Pembagian Pungli di Kantor Imigrasi Mataram NTB
GILANGNEWS.COM - Pungutan liar (pungli) Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat bernilai miliaran rupiah terungkap dari kantong pembuatan paspor hilang, rusak, dan juga habis masa kunjungannya. Adanya pungli itu terungkap dari keterangan Abdul Haris, penyidik PNS (PPNS) Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Mataram.
Jal itu disampaikan ketika dihadirkan Jaksa KPK ke hadapan majelis hakim sebagai saksi persidangan kasus suap Rp 1,2 Wyndham Sundancer Lombok Resort, Kurniadie dan Yusriansyah Fazrin yang digelar bersamaan di Pengadilan Tipikor Mataram.
Dalam keterangannya menanggapi pertanyaan Jaksa KPK yang diwakilkan Taufiq Ibnugroho, pendapatan sampingan Inteldakim Mataram yang nilainya tembus hingga miliaran rupiah tersebut diperoleh dalam kurun waktu Januari hingga April 2019.
"Kalau yang Mei memang waktu itu lagi sepi. Itu terkait fee pemberian layanan keimigrasian paspor hilang, kalau dari biro jasa Rp 1 juta. Untuk TKI Rp 300 ribu, itu untuk yang masih berlaku, Rp 600 ribu yang sudah tidak berlaku," kata Haris di hadapan majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arief, Kamis (24/10/2019).
Tulis Komentar