Nasional

Komnas HAM Papua Terima 154 Pengaduan Sepanjang 2019

Sejumlah bangunan dan kendaraan rusak terbakar saat unjuk rasa warga Papua, 29 Agustus 2019.

GILANGNEWS.COM - Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits B Ramandey mencatat total 154 pengaduan telah masuk ke pihaknya sepanjang 2019.

"Tahun 2019, pengaduan yang masuk sebanyak 154, atau lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 68 pengaduan. Sementara pada 2017 sebanyak 89 pengaduan, pada 2016 sebanyak 124 pengaduan dan 2015 sebanyak 103 pengaduan," kata Frits usai menggelar lokakarya memperingati 71 tahun hari HAM Internasional di Jayapura, Selasa (10/12) seperti dilansir media.

Menurutnya pelonjakan pengaduan kepada mereka pada 2019 cukup memprihatinkan, dan rata-rata yang diadukan adalah kelompok-kelompok yang melakukan kekerasan pada Agustus dan November lalu di sejumlah kabupaten dan kota di Papua seperti di Wamena dan Jayapura.

"Jadi dalam kurun 2015-2018 itu aparat keamanan itu menjadi peringkat pertama pihak yang diadukan ke Komnas HAM. Namun dalam tahun ini, 2019, dalam konteks Papua, itu justru dilakukan oleh kelompok yang melakukan tindakan-tindakan itu secara massal sebesar 47 persen," katanya.

"Jadi, kelompok-kelompok itu yang melakukan perusakan dan lalu yang berikut adalah institusi kepolisian dengan 25 persen, lalu pemerintah daerah yaitu 18 persen, lalu 6 persen itu individu," katanya.

Lebih lanjut, kata dia, berdasarkan tema atau hak yang diadukan pada tahun ini adalah tentang hak hidup sebanyak 48 kasus dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2015-2019), hak pendidikan tiga kasus, hak tersangka 12 kasus, hak pelapor tujuh kasus, hak tahanan dan narapidana delapan kasus, hak rasa aman delapan kasus, dan hak atas pekerjaan sebanyak delapan kasus.

"Sisanya, aduan tentang hak warga negara, hak milik, hak atas ganti rugi, hak anak, hak memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan, dan lainnya, itu rata-rata 1 hingga tiga kasus," katanya.

Dari semua aduan itu, kata dia, ada yang sudah diproses hingga sampai ke tahap penyelesaian atau ke pengadilan dan ada yang masih berproses.

Terpisah, di Jakarta, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan tidak ada pelanggaran HAM saat kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Dia mengatakan kerusuhan di dua wilayah itu bukan antara warga dengan aparat atau pemerintah.

"Papua kerusuhan, karena antarrakyat," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (10/12).

Mahfud menuturkan keterlibatan aparat dalam kerusuhan di Papua dan Papua Barat bukan dalam rangka untuk menghadapi rakyat. Akan tetapi, dia berkata aparat diterjunkan untuk memilah antara korban dengan perusuh.

"Dipilah yang rakyat jadi korban ke pinggir, yang perusuh diburu," ujarnya.

Mahfud mengatakan  pelanggaran HAM antara rakyat dengan rakyat adalah pelanggaran horizontal. Dia menyebut jenis pelanggaran itu berbeda dengan pelanggaran HAM pada Orba yang sengaja dilakukan oleh negara secara terstruktur dan sistematis.

"Setelah zaman reformasi, anda bisa menyebut? Tidak ada. Kalau zaman orde baru ada, itu daerah operasi militer resmi ada perintah, sana operasi sikat, sekarang tidak ada," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Lebih dari itu, Mahfud pelanggaran HAM yang belum selesai ada 12 kasus. Dia mengklaim seluruh kasus itu terjadi sebelum reformasi.

"Yang zaman reformasi sejak 98 kan tidak ada, yang dilakukan oleh tentara oleh polisi terhadap rakyatnya," ujar Mahfud.

 


Tulis Komentar