Legislator

Sembilan Warga Bengkalis Meninggal Akibat DBD

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkalis, dr Ersan Saputra TH

GILANGNEWS.COM - Selama periode Januari hingga November 2019, jumlah kasus Demam Berdarah Dangue (DBD) di Kabupaten Bengkalis sebanyak 838 kasus, dengan angka kematian (meninggal) sebanyak 9 kasus.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkalis, dr Ersan Saputra TH. Ia merincikan, di kecamatan Mandau 385 kasus dengan 4 kematian, Bathin Solapan 209 kasus dengan 1 kematian dan Pinggir 114 kasus dengan 3 kematian.

Kemudian, Kecamatan Bengkalis 44 kasus, Bantan 23 kasus, Rupat 15 kasus, Bandar Laksamana 18 kasus, Talang Muandau 15 kasus, Bukit Batu sebanyak 13 kasus, Siak Kecil sebanyak 9 kasus, dan Kecamatan Rupat Utara 1 kasus dengan 1 kematian.

Diungkapkan Ersan, dari laporan supervisi faktor lingkungan oleh petugas Puskesmas, diketahui pada umumnya masyarakat memiliki tempat penampungan air yang positif ditemui ada jentik nyamuk aedes aegypti.

Artinya, ujar Ersan, masyarakat belum menerapkan 3 M plus secara optimal. Khusus di Kecamatan Mandau, banyak rumah kosong yang ditinggalkan lama, terdapat air bersih yang tertampung.

Terhadap kondisi ini, pemerintah kabupaten Bengkalis belum menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD, karena sesuai dengan ketentuan teknisnya dalam Permenkes RI Nomor 949 Tahun 2010, secara epidemiologis belum terpenuhi.

Diantaranya, peningkatan kasus DBD yang sangat signifikan terjadi hanya dalam satu wilayah administratif saja, tidak merata pada semua wilayah. Kemudian peningkatan kasus tersebut terjadi pada daerah endemis DBD, bukan daerah sporadis.

Untuk mencegah dan menanggulangi penyakit DBD ini, sejauh ini pihak Dinkes telah melakukan langkah-langkah konkret. Diantaranya, mengimbau kepala desa dan lurah, PKK desa/kelurahan bersama Puskesmas agar secara kontinyu mengajak masyarakat menggalakkan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) melalui gerakan 3 M plus secara serentak.

Kemudian, membuat edaran mengimbau semua pihak menggalakkan 3M Plus, antara lain melalui Surat Nomor 443/Diskes-P2P/IX/2017/1646 tanggal 4 Oktober 2017 tentang Pembentukan 1 Rumah 1 Jumatik yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.

Lalu surat nomor 440/Diskes-P2P/2018/606 tanggal 5 Desember 2018 tentang Kewaspadan Dini Peningkatan Kasus DBD dan daerah Rawan Banjir yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.

Serta Surat Edaran Nomor 443/Diskes/P2P/2019/305 tanggal 28 Januari 2019 tentang Kewaspadaan Dini Peningkatan Kasus DBD yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis. Dan yang terakhir Surat Edaran Nomor 443/Diskes-P2P/2019/467 tanggal 1 Agustus 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kasus DBD yang ditandatangani oleh Bupati Bengkalis.

Sebagai langkah antisipasi yang konkret, telah diterbitkan Instruksi Bupati Bengkalis Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kelompok Kerja Operasional Pencegahan dan Pengendalian Penyakit DBD di Kabupaten Bengkalis Tingkat Kabupaten.

“Ahamdulillah, pada 9 Desember 2019 telah terbentuk Pokjanal DBD di Kecamatan Bukit Batu. Kemudian pada 17 Desember 2019 akan terbentuk Pokjanal DBD di Kecamatan Mandau. Kita berharap sampai dengan akhir Desember ini terbentuk di seluruh kecamatan, desa dan kelurahan,” ungkap mantan Dirut RSUD Kecamatan Mandau ini.


Tulis Komentar