Riau

Jualan Sabu-sabu, Udin Dicokok Anggota Polsek Bukit Raya

Barang bukti sabu-sabu milik Udin.

GILANGNEWS.COM - Syamsudin alias Udin (46) dicokok polisi di Jalan Tanjung Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan bukit Raya, Pekanbaru. Ia diamankan petugas lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan Udin polisi menemukan 54 bungkusan plastik kecil bening dengan les merah yang di duga narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu juga didapati 1 botol plastik bening dan 1 buah sedotan warna putih.

"Anggota Opsnal Polsek Bukit Raya melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba dilokasi tersebut," cakap Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, Sabtu (14/12/2019).

Polisi menangkap tersangka dan kemudian melakukan penggeledahan badan. Benar saja, ketika digeledah ditemukan 6 bungkus kecil narkotika jenis sabu-sabu.

Tak sampai disitu saja, polisi juga menggeledah rumah pelaku. Di sana ditemukan puluhan paket sabu-sabu.

"Ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 48 paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening. Anggota Opsnal membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bukit Raya untuk proses lebih lanjut," katanya.

Akibat ulahnya, Udin dikenai 114 Jo 112 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Tulis Komentar