Suami Ditangkap karena Bobol Toko Ponsel, Istri Bawa Kabur Sisa Hasil Curian
GILANGNEWS.COM - Spesialis pencurian Toko Ponsel atau konter handphone, MH alias Imet, ternyata adalah seorang residivis yang pernah menginap di penjara pada tahun 2016 dengan kasus yang sama. Pada tahun 2016 Imet divonis 1,5 tahun kurungan.
Menjelang tahun baru atau tepatnya pada tanggal 28 Desember 2019, Imet beraksi kembali. Kali ini dirinya menyasar salah satu konter handphone terbesar di Pekanbaru.
"Dia membobol Asia Ponsel dan kita temukan merknya di sini (handphone) yang bertuliskan Asia Ponsel. Ada 70 unit ponsel yang diambil oleh tersangka," Cakap Kapolsek Tampan, AKP Juper Lumban Toruan, Rabu (8/1/2020).
Lanjut Juper, ketika ditangkap Imet tengah membawa kotak yang terbuat dari kardus dan berisikan 16 unit handphone yang akan dijualnya.
Tulis Komentar