Riau

Walikota Pekanbaru Tegaskan Karaoke Keluarga Dilarang Jual Minol

Walikota Pekanbaru, Firdaus.

GILANGNEWS.COM - Saat razia Satpol PP Kota Pekanbaru beberapa hari lalu, ditemukan karaoke keluarga menyediakan minum beralkohol (Minol). Bahkan, kader minol yang disediakan lebih dari 5 persen.

Menanggapi itu, Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus MT menegaskan bahwa karaoke keluarga tidak boleh menjual minol.

"Seharusnya tidak jual minuman alkohol di tempat karaoke berlabel keluarga," tegas, Kamis (9/1/2020).

Ia menegaskan, pengelola karaoke keluarga tidak boleh sembarangan menjual minuman alkohol. Apalagi menjual mimol harus mengantongi izin dan rekomendasi untuk menjual minol.

Ia menilai, karaoke keluarga sangat tidak baik jika menjual barang haram itu. "Itu sangat tidak baik, pengelola malah menjual minuman alkohol di karaoke keluarga," kata dia.

Ia menegaskan agar pengelola tempat hiburan agar mematuhi aturan. Mereka harus mematuhi aturan sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum.

Walikota juga mengingatkan agar pengelola, lebih selektif agar tidak yang mengedarkan narkoba. Mereka juga diingatkan untuk tidak melanggar izin yang sudah ada.

"Pengelola juga harus mengantongi izin usaha hiburan. Patuhi aturan yang ada," tegasnya.

Sebelumnya, tempat karaoke Koro-koro di Jalan Soekarno dirazia Satpol PP Kota Pekanbaru. Instalasi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu menemukan ratusan minol siap jual. Saay dirazia mereka tidak bisa munjukkan dokumen izin penjualan minol.


Tulis Komentar