Bikin Paspor Baru Bisa di Mal Pelayanan Publik Pekanbaru
GILANGNEWS.COM - Saat ini pelayanan Imigrasi di Mal Pelayanan Publik Pekanbaru hanya melayani perpanjangan paspor. Ke depan, gerai Imigrasi yang ada di gedung pelayanan eks Kantor Walikota Jalan Sudirman itu bisa mengurus paspor baru.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru M Jamil menyebut sudah berkoordinasi dengan unit layanan keimigrasian.
"Saya kemarin dengan Imigrasi juga sudah berkomunikasi. InsyaAllah Imigrasi akan menempatkan unit layanan paspornya di sini," kata Jamil, Sabtu (11/1/2020).
Ke depan, lanjutnya, seluruh kepengurusan paspor bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik.
Tulis Komentar