Riau

KPU Inhu Tunda Empat Tahapan Pilkada

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melakukan penundaan empat tahapan pemilihan Pilkada 2020.

“Penundaan empat tahapan tersebut berdasarkan keputusan KPU RI Nomor : 179/PL.02-Kpts/01/KPU/2020 tanggal 21 Maret 2020,” Kata Ketua KPU kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Yenni Mairida SE, Senin (23/3/2020).

Mengacu kepada keputusan tersebut, KPU Inhu menunda empat tahapan Pilkada 2020. Pertama, menunda tahapan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) 22 Maret 2020 dan Masa kerja PPS 23 Maret 2020 sampai dengan 23 November 2020.

Kedua, menunda tahapan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang terdiri dari penyampaian dukungan bakal pasangan kepada PPS pada tanggal 26 Maret sampai dengan 2 April 2020, verifikasi faktual di tingkat Desa/Kelurahan selama 14 hari sejak dokumen syarat dukungan bakal Paslon diterima oleh PPS pada 26 Maret sampai dengan 15 April 2020.

Termasuk juga rekapitulasi dukungan di tingkat Kecamatan pada tanggal 16 April 2020 sampai dengan 22 April 2020, rekapitulasi dukungan di tingkat Kab/Kota pada tanggal 23 April 2020 sampai dengan 24 April 2020, pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan bakal Paslon pada tanggal 27 April 2020 sampai dengan 28 April 2020.

Lalu, penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Propinsi atau KPU Kab/Kota pada tanggal 29 April 2020 sampai dengan 1 Mei 2020, pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan pada tanggal 29 April 2020 sampai dengan 2 mei 2020. Serta, verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan pada tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan 9 Mei 2020, dan penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan bakal paslon kepada PPS pada tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan 15 Mei 2020.

Kemudian, verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan pada tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan 21 Mei 2020, rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan pada tanggal 22 Mei 2020 sampai dengan 24 Mei 2020, rekapitulasi hasil perbaikan di tingkat Kab/kota pada tanggal 25 Mei 2020 sampai dengan 26 Mei 2020.

Ketiga, penundaan Pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) 26 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020 dengan masa kerja PPDP 16 April 2020 sampai dengan 17 April 2020.

Keempat, penundaan tahapan pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kab/kota dan Penyampaian kepada PPS pada tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 17 April 2020 dan Pencocokan dan penelitian pada tanggal 18 April 2020 sampai dengan 17 Mei 2020.

“KPU RI sudah mengeluarkan Surat Edaran nomor 8 tahun 2020 sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02-Kpts/01/KPU/2020, terkait penundaan tahapan pemilihan bertujuan guna mengantisipasi penyebaran virus corona dan mengenai jadwal pemilihan selanjutnya menunggu petunjuk dari KPU RI," kata Yenni Mairida.


Tulis Komentar