PSBB Pekanbaru Mulai Berlaku 17 April 2020, Aktifitas Warga Dibatasi
PEKANBARU - Guna percepatan penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru, akhirnya Walikota Pekanbaru, Firdaus secara resmi mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis (16/4/2020).
Dalam mengumuman pemberlakuan PSBB ini, Walikota Pekanbaru turut didampingi Kapolresta, Dandim, Kejari, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Sekda Kota Pekanbaru, dan Asisten I dan jajaran Forkopimda Kota Peknbaru.
Berdasarkan Keputusan Walikota Pekanbaru nomor 325 Tahun 2020 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru.
Yang didukung dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor Hk.01.07/MENKES/250/2020 tentang penetapan PSBB di Kota Pekanbaru dalam rangka percepatan penanganan Covid-19
Tulis Komentar