Legislator

PSBB Pekanbaru Mulai Berlaku 17 April 2020, Aktifitas Warga Dibatasi

Walikota Pekanbaru Dr Firdaus ST MT

PEKANBARU - Guna percepatan penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru, akhirnya Walikota Pekanbaru, Firdaus secara resmi mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis (16/4/2020).

Dalam mengumuman pemberlakuan PSBB ini, Walikota Pekanbaru turut didampingi Kapolresta, Dandim, Kejari, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Sekda Kota Pekanbaru, dan Asisten I dan jajaran Forkopimda Kota Peknbaru.

Berdasarkan Keputusan Walikota Pekanbaru nomor 325 Tahun 2020 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru.

Yang didukung dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor Hk.01.07/MENKES/250/2020 tentang penetapan PSBB di Kota Pekanbaru dalam rangka percepatan penanganan Covid-19

“Menetapkan pemberlakuan penerapan PSBB di Kota Pekanbaru selama 14 hari yang dimulai 17 April 2020 sampai 30 April 2020,” sebut Walikota Pekanbaru, Firdaus.

Disampaikannya, penerapan PSBB selama 14 hari tersebut nantinya akan dievaluasi kembali berdasarkan eskalasi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru. 

“Kita lihat perkembangan dalam memutus mata rantai covid-19 ini selama 14 hari, selama itu akan berlaku pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat mulai pukul 20.00 WIB sampai 05.00 WIB,” ungkapnya. 

Lebih lanjut disampaikannya, jika usaha maksimal yang telah lakukan tersebut tidak juga menghasilkan hasil yang baik maka pembatasan aktifitas masyarakat 1 x 24 jam akan diberlalukan untuk 14 hari berikutnya. 

“Hal ini akan lebih ketat lagi,” pungkasnya.


Tulis Komentar