Penerapan PSBB

Pengendara yang Masuk atau Keluar Pekanbaru akan Diberikan Sanksi

GILANGNEWS.COM - Terkait perkembangan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, kendaraan yang akan keluar atau masuk ke wilayah Kota Pekanbaru diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.

Petugas akan melaksanakan penyekatan di seluruh titik atau pintu perbatasan sebagaimana Permenhub, mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020. Kendaraan yang akan keluar atau masuk ke wilayah Kota Pekanbaru akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia mengatakan bahwa nantinya mulai tanggal 8 Mei sampai tanggal 31 Mei 2020 bagi kendaraan yang akan keluar atau masuk wilayah Kota Pekanbaru diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan akan dikenai sanksi.

"Untuk 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 tidak hanya diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan, tetapi pengendara juga akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," kata Budhia, Sabtu (25/4/2020).

Lanjutnya, yang bisa keluar masuk di wilayah Kota Pekanbaru hanya kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.

Selain itu, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) serta kendaraan pemadam kebakaran, ambulan dan mobil jenazah yang diperbolehkan.


Tulis Komentar