Riau

Marah Dibangunkan saat Tidur, Pria Ini Aniaya Ayah Tiri Hingga Tak Berdaya

GILANGNEWS.COM - Polsek Rumbai melakukan penangkapan terhadap 1 tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan. Kejadian tersebut terjadi pada Ahad (10/5/2020) sekira pukul 13.30 WIB.

Tersangka yang bernama Heru Saputra Marlim alias Heru (20) memukul korban yang merupakan bapak tirinya sendirinya yang bernama Desman (52), karena pelaku dibangunkan saat hari sudah siang di rumah korban Jalan Tirtonadi Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Namun tersangka ternyata tidak terima dan mengambil botol hingga langsung memukulkannya ke arah kepala korban yang saat itu akan ke luar rumah. Dan dalam keadaan sempoyongan serta kepala yang banyak mengeluarkan darah, korban masih sempat membalikkan badan dan menendang tersangka.

Saat korban menendang tersangka namun tersangka kembali mengambil botol yang lain dan kembali memukulkannya ke arah kepala korban hingga korban terjatuh. Dan pada saat korban terjatuh tersangka kembali mengambil kayu dan memukulkannya ke arah punggung korban hingga korban tak berdaya.

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia mengatakan bahwa, saat tersangka menganiaya korban, anak kandung korban melihat kejadian tersebut dan berteriak, hingga tetangga yang mendengar teriakan tersebut berdatangan. Sedangkan tersangka pun langsung melarikan diri. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai untuk diusut lebih lanjut.

Atas perintah Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni kemudian Kanit Reskrim Iptu Lukman bersama Team Opsnal dan piket langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

Sekitar jam 20.00 WIB, akhirnya tersangka berhasil ditangkap Oleh Tim Opsnal yang dibantu oleh warga setempat, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rumbai untuk pengusutan lebih lanjut.


Tulis Komentar