Politik

Tim Advokasi 'BISA' Yakin Ide- Sua Lolos

Tim Advokasi BISA

GILANGNEWS.COM - Menjelang putusan dari Panwaslu Pekanbaru terkait gugatan yang dilayangkan oleh Tim Koalisi Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah (BISA), Tim Advokasi "BISA" Optimis bahwa Panwaslu memberikan putusan sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan.

Disampaikan Ketua Advokasi tim "BISA", Abu Bakar Sidik SH MH bahwa persidangan sudah dilakukan sebanyak 5 kali dan seluruh fakta sudah disampaikan kepada Panwaslu dan kita optimis putusan Panwas merupakan putusan yang baik dan sesuai dengan fakta persidangan.

Dilanjut Abu Bakar Sidik, didalam persidangan kita selaku pihak pemohon sudah mengajukan 16 bukti surat dan 1 flash disc berisi rekaman pembicaraan antara Ketua KPU dan dua orang komisioner KPU, yang mengatakan secara jelas bahwa jika ada rekomendasi dari Panwas yang menyatakan Said Usman Abdullah memenuhi syarat maka KPU wajib tindaklanjuti.

Disamping itu juga beberapa bukti-bukti yang diajukan, serta saksi-saksi ahli dari praktisi hukum semuanya menyatakan bahwa Said Usman memenuhi syarat.

"Rekomendasi dari dokter tidak ada penafsiran yang mengatakan Said Usman Abdullah tidak memenuhi syarat kesehatan. KPU saja yang menafsirkan, dan itu di luar kewenangannya sehingga KPU melanggar azas yudis of power artinya membuat suatu keputusan melebihi kewenangan dia," ucap Abu. (zoel)
 


Tulis Komentar