Hakim AS Perintahkan Polisi Seattle Setop Penggunaan Gas Air Mata Selama Demo
GILANGNEWS.COM - Hakim Pengadilan Amerika Serikat, A Richard Jones, memerintahkan polisi Seattle, Amerika Serikat, untuk menghentikan sementara penggunaan gas air mata di tengah aksi demonstrasi warga. Perintah ini berdasar dari gugatan kelompok Black Lives Matter yang menggugat Departemen Kepolisian Seattle.
Pada Minggu (14/6/2020), kelompok Black Lives Matter menggugat Departemen Kepolisian Seattle agar menghentikan taktik kekerasan dalam memecah protes warga. Akhir pekan lalu, petugas menggunakan gas air mata, semprotan merica, dan kekuatan lainnya terhadap kerumunan demonstran.
Wali Kota Seattle, Jenny Durkan dan Kepala Polisi Carmen Best juga telah meminta maaf kepada pengunjuk rasa damai yang menjadi sasaran senjata kimia. Namun, menurut Best beberapa demonstran juga ada yang menargetkan polisi, melemparkan benda-benda dan mengabaikan perintah untuk dibubarkan.
Hakim Jones mengatakan mereka yang keberatan dengan taktik polisi membuat kasus yang kuat bahwa penggunaan kekerasan tanpa pandang bulu adalah tidak konstitusional. Jones mengatakan senjata seperti gas air mata dan semprotan merica gagal menargetkan 'agitator tunggal atau penjahat' dan bisa mengenai siapapun khususnya mereka yang bermasalah selama pandemi virus corona.
Tulis Komentar