Astaga! Seorang Ayah di Pelalawan Tega Cabuli Anak Tirinya
GILANGNEWS.COM - AD (40) warga desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan, ditangkap jajaran Polres Pelalawan, Senin (15/6/2020) kemarin. AD diringkus lantaran tega menyetubuhi anak tirinya berulang kali.
Perbuatan cabul ini dilakukan terhadap korban RK (18) selama kurun waktu enam tahun. Bahkan sejak RK masih menginjak remaja (13) tahun dan masih duduk dibangku SMP kelas 1 sampai korban menamatkan bangku SMA.
"Korban mulai disetubuhi pelaku sejak usia 13 tahun, atau ketika masih SMP. Setiap kali ingin melakukan perbuatan terlarang itu pelaku mengancam korban, akan menyakiti korban atau ibu korban," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, SIk melalui Kasubag Humas, Iptu Edy Haryanto, Rabu (17/6/2020).
Selama 6 tahun korban terus dipaksa ayah tirinya untuk melakukan hubungan intim. Dan setiap kali itu pula korban mendapat ancaman dari pelaku.
Tulis Komentar