Kabar Gembira! Pembayaran UKT Bisa Dilakukan di Akhir Masa Kuliah
GILANGNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, mengeluarkan Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2020, yang mengatur keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa di tengah pandemi Covid-19 ini.
Peraturan itu diambil berdasarkan kesepakatan majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri pada 22 April 2020. Dengan demikian Pembayaran UKT dapat dilakukan di akhir masa kuliah.
"Mereka bisa menunda juga pembayaran UKT tersebut. Tanggal pembayaran disesuaikan dan bisa juga UKT-nya diturunkan. Bisa pembayaran dilakukan di akhir masa kuliah juga, semua berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga yang mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19," ujar Nadiem saat konferensi pers secara daring, Jumat (19/06/2020).
Dalam aturan tersebut universitas boleh menyesuaikan UKT bagi mahasiswanya sesuai kondisi ekonomi mahasiswa. Dengan skema yakni:
Tulis Komentar