GILANGNEWS.COM - Pelaku pencurian sepeda motor berinisial MGP alias Gusti berhasil diamankan Polsek Tampan, Pekanbaru. Gusti sudah berhasil mencuri di 7 TKP yang berbeda-beda. Pelaku ini cuma butuh 5 detik saja agar bisa membawa kabur motor hasil curiannya.
MGP juga merupakan asimilasi Covid-19 yang baru saja keluar pada 4 Juni 2020 yang lalu dengan kasus yang sama yaitu pencurian sepeda motor. Setelah dites urine, MGP juga positif mengonsumsi narkoba.
Pelaku diamankan Polsek Tampan pada Ahad (21/6/2020) sekitar pukul 14.00 WIB yang diduga melakukan pencurian sepeda motor KLX di parkiran kost Wisma Taskurun yang berada di Jalan Taskurun, Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.
Korban Nur Rohman melaporkan kepada Polsek Tampan bahwa sepeda motor Kawasaki KLX nya telah hilang, saat korban sedang pergi sarapan. Ketika pulang dari sarapan sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan di kost tidak ditemukan lagi.
Pada hari Ahad sekitar pukul 14.00 WIB korban hendak menjemput temannya untuk menemani korban melapor ke polisi . Sehubungan dengan peristiwa kehilangan sepeda motornya, tiba-tiba melintas dua orang pelaku sedang mengendarai sepeda motornya yang sebelumnya sudah hilang.
Kemudian korban memberitahukan teman-temannya dan selanjutnya mengejar kedua orang pelaku, saat pelaku masuk ke sebuah gang, sepeda motor yang dikendarai mogok dan selanjutnya ditangkap oleh teman-teman korban.
Namun kedua pelaku melawan dan melarikan diri sehingga teman-teman korban menyoraki kedua pelaku “maling” sehingga warga turut membantu melakukan penangkapan.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita melalui Kanit Reskrim Polsek Tampan Ipda Budi mengatakan bahwa pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci leter Y.
"Tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor lain setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan tanggal 4 Juni 2020 melalui proses asimilasi. Pelaku mengaku hanya membutuhkan 5 detik saja untuk membawa sepeda motor hasil curiannya," tukasnya.
Adapun TKP lain yang diakui oleh tersangka MGD yang dilakukannya setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan karena perkara yang sama melalui proses asimilasi.
"Pelaku mengaku langsung menjual sepeda motor hasil curiannya dengan harga yang berbeda-beda, seperti Rp 1 Juta, Rp 2 Juta bahkan ada yang sampai Rp 8 Juta," pungkasnya.
Tulis Komentar