Nasional

Jejak Honggo Wendratno: Buron Kasus Korupsi Rp 37 T, Divonis 16 Tahun Bui

JPU saat membacakan dakwaan terdakwa korupsi Honggo Wendratno, di PN Jakarta Pusat, pada 2 Maret lalu.

GILANGNEWS.COM - Hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada eks Dirut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno, dalam kasus kondensat dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun. Hakim juga memerintahkan perampasan aset milik Honggo. Bagaimana perjalanan kasus tersebut?

Berikut kronologi kasus korupsi yang terjadi di PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Selasa (23/6/2020):

1998
Krisis moneter menerpa Indonesia. PT TPPI koleps dan diambil alih pemerintah. Setelah itu, berbagai cara dilakukan agar PT TPPI bisa tetap hidup.

21 Mei 2008
Wapres ke-10 Jusuf Kalla (JK) menggelar rapat di Istana Wapres dengan Agenda Pengembangan Pusat Industri Petrokimia Tuban, dengan tujuan adalah khusus tentang pemanfaatan kapasitas produksi dan optimalisasi peran TPPI dalam penyediaan suplai BBM untuk kawasan Jawa Timur.

Hasil rapat adalah perlu dilakukan langkah penyelamatan TPPI. BP Migas, Pertamina dan PT TPPI agar menyelesaikan pembahasan mengenai skema bisnis yang saling menguntungkan bagi PT TPPI dan Pertamina termasuk harga jual minyak mentah/kondensat kepada PT TPPI.

2009
Kepala BP Migas Raden Priyono menindaklanjuti dengan menyuntik dana ke PT TPPI sebesar USD 2,7 miliar.

Nah, ternyata belakangan terjadi masalah. PT TPPI kemudian mengembalikan uang sebesar USD 2,5 miliar ke Kemenkeu sehingga masih ada selisih uang yang belum dikembalikan

16 Juni 2015
JK menyatakan kasus PT TPPI adalah sengketa perdata, bukan pidana.

Mabes Polri menetapkan Raden Priyono dan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno sebagai tersangka. Begitu juga dengan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.

September 2019
Nama Honggo disebut dalam kasus korupsi Rp 188 miliar dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Nur Pamudji. Perbuatan Nur disebut berkaitan dengan pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD).

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yaitu Honggo Wendratno, atau suatu korporasi Tuban Konsorsium yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 188 miliar," ujar jaksa.

Januari 2020
Honggo dkk mulai diadili di PN Jakpus.

8 Juni 2020
Honggo dituntut 18 tahun penjara.

22 Juni 2020
Honggo dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara oleh PN Jakpus. Hakim juga memerintahkan perampasan aset berupa kilang minyak milik perusahaan Honggo. Dia juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp 97 miliar.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar hakim Rosmina.

Adapun Raden dan Djoko dihukum 4 tahun penjara.


Tulis Komentar