Iuran Naik, BPJS Kesehatan Pekanbaru: Peserta akan Mendapatkan Pelayanan yang Bagus
GILANGNEWS.COM - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai Rabu (1/7/2020) resmi naik. Kenaikan ini berlaku bagi peserta mandiri yakni Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Ade Candra saat menggelar media gathering secara virtual dengan wartawan, Selasa (29/6/2020) sore.
Lebih lanjut Ade mengungkapkan, penetapan iuran ini melalui pertimbangan karena adanya faktor-faktor seperti kemampuan peserta membayar iuran dan langkah perbaikan keseluruhan sistem JKN. Termasuk juga mempertimbangkan tingkat inflasi di bidang kesehatan, kebutuhan biaya jaminan kesehatan, dan gotong royong antar segmen, dan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum.
"Sehingga nanti tidak ada lagi tunggakan rumah sakit. Semoga ini tidak terjadi lagi, dan peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan yang bagus. Selain itu, penyesuaian anggaran diperlukan untuk menjaga kesinambungan Program JKN, memberikan pelayanan yang tepat waktu dan berkualitas, terjangkau bagi negara dan masyarakat, dan berkeadilan sosial," tukasnya.
Tulis Komentar