Riau

Kemenag Pekanbaru Keluarkan Imbauan Gerakan Wakaf Uang Rp1.000 Per Hari

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Kepala Kementerian Agama Kota Pekanbaru Edward S Umar mengimbau ASN di lingkungan Kementerian Agama Pekanbaru berpartisipasi dalam gerakan wakaf.

Hal ini dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang Undang No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf, serta Peraturan Pemerintah No.42 tahun 2006. Sekaligus menindakanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor B.448/Kw.04.6/5/BA.03.2NI/2020 tanggal 22 Juni 2020 tentang gerakan wakaf uang Rp.1000 per hari setiap ASN.

"Gerakan berwakaf ini akan kita mulai bulan Agustus nanti Rp100.000 melalui pemotongan gaji melalui bendahara sebagai modal awal yang diambil manfaatnya untuk program Badan Wakaf Indonesia," kata Edward.

Sementara, untuk berwakaf Rp1000 perhari mulai bulan September 2020 yang dapat dibayarkan per bulan atau per tahun.

"Untuk sementara akan dipotong melalui bendahara sebesar Rp.30.000 per bulan," cakapnya lagi.

Ditegaskan Edward, bagi ASN di lingkungan Kemenag Pekanbaru yang tidak bersedia, dapat membuat surat pernyataan keberatan yang disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru.

Edward menghimbau Kepala KUA dan Kepala Madrasah di kota Pekanbaru agar berperan aktif mendorong gerakan wakaf ini.

Ditambahkan Edward, bagi ASN yang berwakaf melebihi ketentuan di atas dapat dilakukan secara mandiri melalui rekening BSM (Bank Syariah Mandiri) No.rekening 7337662228 atas nama Badan Wakaf Indonesia Pekanbaru atau melalui QR Kode yang ada pada meja pelayanan unit masing-masing.

"Jika pewakaf dalam satu tahun diakumulasikan mencapai Rp1.000.000 akan diberikan sertifikat wakaf uang," ujarnya.

Dikatakan Edward, dana wakaf ini akan digunakan untuk kemashlahatan umat, sosial dan keagamaan, terutama mendorong sektor ekonomi masyarakat musllim di Kota Pekanbaru yang terdampak pandemi Covid-19.


Tulis Komentar