Jukir Liar di Depan STC Kota Pekanbaru Meresahkan Warga, Tarif Dipatok Hingga Rp5.000
GILANGNEWS.COM - Juru parkir (Jukir) liar di depan Sukaramai Trade Centre (STC), Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, cukup meresahkan. Sebab, di lokasi parkir ilegal itu pengendara kendaraan roda empat diminta membayar Rp5.000 untuk sekali parkir.
Para jukir ini mencatut nama pengelola STC. Mereka mengarahkan baik kendaraan roda empat maupun roda dua untuk parkir di depan STC. Setelah kendaraan akan beranjak, maka tarif yang diminta di luar ketentuan resmi, mencapai Rp5.000.
Padahal, tarif resmi yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.
Kepala Cabang PT Makmur Papan Permata (MPP) Pekanbaru Suryanto sebagai pengelola STC menyebut, Jukir di depan STC itu tidak terkait dengan pengelola. "Itu bukan kita. Area di luar kawasan PT MPP kewenangan parkirnya di luar pengelolaan kita," tegas Suryanto, Selasa (7/7/2020).
Tulis Komentar