Riau

Jadi Biang Macet, Dishub Pekanbaru Minta Warga Jangan Beri Uang ke "Pak Ogah"

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso.

GILANGNEWS.COM - Polisi cepek atau Pak Ogah (orang yang berusaha 'mengatur' lalu lintas dengan imbalan uang dari pengguna jalan) masih banyak ditemukan di beberapa U-turn di Kota Pekanbaru. Keberadaan mereka kerap menyebabkan jalan jadi macet.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso saat dikonfirmasi menyebutkan, Pak Ogah marah di jalanan karena perilaku masyarakat sendiri yang memberikan uang kepada oknum itu. Keberadaan Pak Ogah masih bisa dijumpai di U-turn Jalan Tuanku Tambusai.

"Makanya kita minta masyarakat patuhi rekayasa dan aturan lalu lintas yang sudah kita buat. Inikan, seolah-olah itu tanggung jawab kita semua, padahal mereka itu hadir karena masyarakat sendiri," kata Yuliarso, Rabu (15/7/2020).

Ia tidak menampik pengaturan atau rekayasa lalu lintas kendaraan ini memang tanggung jawab Dishub. Namun, ia berharap masyarakat ikut membantu lantaran Dishub memiliki keterbatasan untuk bekerja 1x24 jam dalam sehari.

"Kalau sepenuhnya diserahkan ke kita, memang ini tugas kita, tapi kita tidak bisa 1x24 jam. Kalaupun bisa ya pasang CCTV, tapi itukan butuh anggaran lagi, waktu perencanaan dan lain-lain," kata dia.

Lanjutnya, keberadaan pak ogah itu sudah pernah ditindak. Namun, lantaran kegiatan pak ogah ini bukan tindakan kejahatan dan hanya bersifat pelanggaran, menurutnya adalah wewenang kepolisian untuk memberikan sanksi.

"Tapi akhirnya ya jadi seperti kucing dan tikus begini. Makanya kita mintalah, tolong patuhi rekayasa lalu lintas yang sudah kita buat, walaupun itu dibuka tapi masih ada rambu dilarang dan ada orang berdiri disitu selain petugas Dishub dan Polres, janganlah mengambil jalan singkat sehingga itu menyebabkan munculnya pungli pak ogah," jelasnya.

Ia menambahkan, Dishub bersama kepolisian sedang melakukan pengkajian lalu lintas. Pengkajian ini guna memantau di waktu berapa saja lalu lintas padat dan lengang dan berapa banyak kendaraan yang lewat pada waktu tertentu.

Dishub juga berencana untuk mengunci jalur putar arah yang nantinya akan direkayasa atau ditutup. Sehingga pak ogah tidak bisa membukanya dan masyarakat dapat berputar arah yang memang dibenarkan untuk dilintasi.


Tulis Komentar