Riau

Oknum Satpol PP Pekanbaru Diduga Peras Pelaku Usaha

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Oknum Satpol PP Kota Pekanbaru diduga peras pelaku usaha. Informasi itu sampai kepada Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri.

Azwendi menyebut, salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Satpol PP Pekanbaru mengalihkan fungsinya atau bertindak di luar wewenang. Oknum Kasi di Satpol PP, kata dia, menarik atau mengambil uang dari pelaku usaha.

"Sekarang mencari PAD kerjanya. Bukan Bapenda lagi. Ada usaha, ada reklame orang atas R. Ada reklame, baliho gitu. Mereka untuk meningkatkan PAD harus bayar pajak. 86 aja. Bukan bayar ke Bapenda, mereka (disuruh) bayar ke Satpol," ungkap Azwendi, Jumat (24/7/2020).

"Mestinya bayar ke Bapenda. Sejak kapan ke Satpol PP menerima dari sektor pajak," jelasnya.

Azwendi juga mengungkap, Satpol PP Pekanbaru diduga mengambil uang Rp200 dari pelaku usaha itu. Mestinya, kata dia, Satpol PP mengarahkan pelaku usaha tertib membayar pajak.

"Bukan diarah utuk mengurus pajak reklame, tapi dipalak Rp200 ribu oleh salah satu kasi Satpol PP. Semestinya Satpol PP, diimbau pelaku usaha untuk mendaftarkan objek pajaknya ke Bapenda," ungkapnya.

Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning saat dikonfirmasi malah menanyakan siapa pemilik usaha yang diminta uang oleh anggotanya. Tapi, ia menyebut ada sanksi bagi anggota Satpol PP yang melakukan tugas di luar wewenang.

"Pengusahanya siapa biar saya suruh anggota saya cek dulu. Betul nggak, siapa orangnya? Nanti saya telusuri dulu, siapa orangnya. Kalau terbukti (anggota Satpol PP), sanksilah. Tentu ada aturannya di Satpol PP itu sanksinya," jelasnya.


Tulis Komentar