Riau

Polsek Tebingtinggi Tangkap Tersangka Pencurian Emas dan Handphone

GILANGNEWS.COM - Polsek Tebingtinggi berhasil meringkus tersangka kasus pencurian berinisial AR (33 tahun), warga Selatpanjang Selatan, di sebuah rumah yang berada di Jalan Handayani, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Ahad (2/8/2020).

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 15 / VII / 2020 / Riau / Res. Kep. Meranti / Sek. Tebingtinggi, tanggal 26 Juli 2020, dengan tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencurian berada di sebuah rumah Jalan Banglas No. 29 RT001/ RW003 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pelaku pencurian diamankan dengan barang bukti satu unit handphone merek OPPO F1s, Handpone LG, cincin emas beserta surat pembelian dengan harga Rp 420.000 dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, melalui Kapolsek Tebingtinggi Iptu Aguslan SH, menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Tebingtinggi. Setelah melakukan penyelidikan, diketahui tersangka (AR) sedang berada di rumahnya beserta barang bukti HP hasil curian.

Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi AIPTU Bobben J Rikardo SH beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi untuk melakukan penangkapan.

"Tersangka merupakan residivis, dan pelaku melakukan tindak pidana pencurian tersebut bersama tersangka lainnya berinisial RO (DPO)" ujarnya.

Dijelaskan Aguslan, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi juga melakukan pengembangan dengan menyasari kediaman tersangka RO (DPO) yang beralamat di Desa Pelimau, Kecamatan Tebingtinggi Barat, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.

"Selanjutnya tersangka AR dan barang bukti pencurian dibawa ke Mako Polsek Tebingtinggi guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut," bebernya.


Tulis Komentar