Nasional

Modus Lowongan Kerja, Pria Ini Perkosa 4 Gadis di Bandung Barat

Suherman (24) pelaku penipuan di Bandung Barat .

GILANGNEWS.COM - Sebanyak 11 orang gadis asal Kabupaten Bandung Barat menjadi korban penipuan lowongan kerja yang dilakukan seorang pria melalui media sosial Facebook.

Tidak hanya itu, empat orang di antara 11 korban itu bahkan menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh pelaku atas nama Suherman (24). Sedangkan 7 orang lainnya hanya sebatas dimintai foto bugil oleh pelaku.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan modus yang dilakukan pelaku yakni dengan menawarkan lowongan pekerjaan di salah satu pabrik dengan iming-iming bisa langsung diterima. Pelaku memanfaatkan media sosial Facebook untuk menjaring korbannya.

Saat melancarkan aksinya itu dia memajang foto perempuan dan mengaku sebagai HRD. Suherman juga berjanji memasukan korban kerja dengan syarat menyetor sejumlah uang.

"Jadi 11 gadis ini korban penipuan pelaku. Dia minta korban setor uang kalau mau kerja di pabrik. Penawaran itu dilakukan melalui Facebook dan WhatsApp, si pelaku berpura-pura jadi HRD," ungkap Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (3/8/2020).

Setelah korban menyetorkan uang, pelaku kemudian meminta para korban mengirimkan juga foto bugil. Alasannya, foto itu merupakan salah satu rangkaian tes fisik.

"Dimanfaatkan pula oleh pelaku ini minta foto bugil korban. Katanya syarat tes fisik dan tes keperawanan. Karena korban mungkin sudah sangat ingin bekerja, akhirnya dituruti lah permintaan pelaku," terangnya.

Bahkan aksi pelaku berlanjut hingga meminta korban bertemu lalu melakukan perkosaan. Pelaku melakukan perkosaan di kosan milik temannya dan juga di perkebunan.

"Karena sudah setor foto bugil, pelaku mengancam korban akan menyebarkan fotonya kalau tidak menurut. Akhirnya korban bertemu pelaku dan terjadilah aksi perkosaan tersebut. Jadi pelaku ini memang sangat bisa membujuk korbannya," ucapnya.

Tidak terima, para korban kemudian membuat laporan ke Polres Cimahi. Setelah membentuk tim dan melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap 30 Juli lalu di Cililin, KBB.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Pekerjaan aslinya sopir angkot," tandasnya.

Pelaku disangkakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun, serta UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 36 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

SA, salah satu korban Suherman, mengaku tak menyangka dirinya menjadi korban penipuan dengan menyetorkan sejumlah uang dan mengirimkan foto bugil pada pelaku.

"Saya transfer ke pelaku itu Rp 1,5 juta karena dia minta untuk uang administrasi. Terus dia minta foto bugil untuk syarat tes fisik, ya nurut saja karena saya butuh kerjaan. Tapi ternyata itu penipuan," ujarnya.


Tulis Komentar