Riau

Biadab! Ayah Tiri Ini Cabuli Anaknya Sejak Tahun 2013

GILANGNEWS.COM - Biadab, itulah kata yang pantas untuk MA (54). Bagaimana tidak, seorang ayah yang harus menjaga anaknya dari segala jenis gangguan justru malah tega menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur tersebut. Terlebih aksi bejatnya tersebut dilakukan pada saat istrinya tengah dirawat di rumah sakit.

Bahkan MA sudah melakukan pencabulan kepada PB sejak tahun 2013 lalu atau saat putrinya tersebut masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD).

Pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Sabtu (08/08/2020) sekitar pukul 20.00 Wib di sebuah warung kedai tuak di Jalan Dahlia Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

"Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat di tahun 2013 sekitar pukul 16.30 wib, tersangka pertama kali telah melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap korban saat korban masih kelas 3 SD. Saat tersangka bersama dengan korban berada di rumah berduaan,  sementara ibu korban sedang dirawat di RS karena keguguran," cakap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, Ahad (09/08/2020).

Selanjutnya tersangka melakukan pencabulan terhadap korban setelah korban selesai mandi, kemudian menuntun korban untuk dilakukan persetubuhan atau pencabulan serta melayangkan ancaman kepada korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun.

"Setelah kejadian tersebut tersangka melakukan perbuatan tersebut berulang kali hingga pada bulan Januari 2019 yang saat itu tersangka kembali mencabuli korban yang sedang tidur bersama ibunya di ruang kelurga yang baru mengalami kecelakaan," jelasnya.

Namun pada saat itu, korban melakukan perlawanan dengan melayangkan tinju kepada korban. Aksi kali ini diketahui oleh ibu kandung korban, dan melaporkan ke Polsek Tampan pada Maret 2020.

"Tersangka sempat kabur dan menghilang. Lalu berhasil kami amankan saat berada di Kedai Tuak Jalan Dahlia, Kelurahan Delima, Tampan, tadi malam pukul 20.00 WIB," ringkasnya.

Ambarita menyebut, tersangka MA dijerat Pasal 81 (3) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 (2) jo pasal 76E UU no 17 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.


Tulis Komentar