GILANGNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial AB (19), warga Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, diamankan pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur. Akibat perbuatan pelaku, korban kini hamil tujuh bulan.
Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di sebuah warung di Desa Batu Belah pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Penangkapan ini berdasarkan laporan yang diterima dari pihak keluarga korban.
"Kami menerima laporan dari kakak korban dan segera melakukan penyelidikan. Setelah bukti-bukti dirasa cukup, pelaku langsung kami amankan," ujar AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (24/7).
Gian menjelaskan, kasus ini mulai terungkap pada Mei 2025. Saat itu, kakak korban berinisial WA menelepon kakaknya yang lain, AP, yang berada di luar kota dan memintanya pulang karena adik mereka, TR, diketahui hamil.
Setibanya di rumah, AP menanyakan kebenaran tersebut kepada TR, yang kemudian mengakuinya. Korban TR lantas dibawa oleh AP ke RS Norfa Husada Bangkinang, dan di sana terungkap bahwa TR telah hamil tujuh bulan.
Mengetahui kondisi adiknya, AP menanyakan siapa pelaku yang bertanggung jawab. TR mengakui bahwa pelaku adalah pacarnya, AB, dan mereka telah melakukan hubungan badan sejak Agustus 2024 di rumah pelaku.
Atas dasar pengakuan tersebut, AP segera membuat laporan ke Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Begitu bukti lengkap, pelaku langsung kami tangkap," tambah Gian.
"Saat ini, pelaku AB dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut," kata mantan Kasat Reskrim Polres Bengkalis itu.
Tulis Komentar