Riau

Polres Pelalawan Berhasil Bekuk Pengedar 3 Kg Ganja dan Sabu

GILANGNEWS.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap peredaran Narkoba. Dalam pengungkapannya, aparat berhasil mengamankan tiga kilo gram ganja dan sabu dengan berat 332,19 gram dari dua orang pelaku.

Informasi yang dirangkum dari Kasubbag Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Harianto, pengungkapan kasus ini dilakukan didua lokasi dan waktu yang berbeda.

Pertama adalah pengungkapan kasus tiga kilo gram ganja yang diamankan dari tangan pelaku SR, warga dusun Murbai Kelurahan Jaya Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Pelaku ditangkap Ahad 16 Agustus 2020 sekitar pukul 22.00 WIB di jalan Sakura Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Dari hasil penggeledahan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Gus Purwantoro SH MM berhasil diamankan tiga bungkus plastik yang sudah dilakban berisi ganja seberat tiga kilogram.

"Status pelaku ini adalah sebagai pengedar, ia sudah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk pengusutan lebih lanjut," papar Edy, Selasa (18/8/2020).

Pengungkapan kasus kedua, cakap Edy, adalah pengungkapan kasus sabu seberat 332,19 gram. Pengungkapannya dilakukan pada Senin 17 Agustus 2020 sekitar pukul 05.30 WIB.

Terhadap kasus ini dilakukan di dua TKP yang berbeda, dengan pelaku tiga orang. Hanya saja satu pelaku kabur dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah IS (42) dan MS (24). Keduanya adalah warga kabupaten Kuantan Singingi. Mereka ditangkap di jalan Pemda, Kelurahan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci, Senin (17/8/2020) pukul 05.30 WIB. Pengungkapan kasus ini langsung dipimpin Kasat Narkoba Iptu Gus Purwantoro.

"Kedua pelaku ini berstatus pengedar," papar Edy.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti, sabu, satu butir pil ekstasi, satu unit mobil Toyota Agya warna abu-abu metalik BM 1906 VH. Berdasarkan keterangan pelaku bahwa barang haram ini didapat dari pelaku DN yang beralamat di Kecamatan Kampar Kiri, Tengah Kabupaten Kampar.

Tidak ingin buruannya kabur, tim opsnal bergerak cepat melakukan penangkapan di TKP kedua, tepatnya di rumah DN di dusun Sei Geringging, Kabupaten Kampar, dan langsung melakukan penggeledahan. Hanya saja DN berhasil kabur.

"Total dari dua TKP ini berhasil diamankan 332,19 gram sabu dan berbagai barang bukti, lainnya" tandasnya.


Tulis Komentar